Sabtu, 09 November 2019

Mandiri-Pertamina Bikin Kartu Kredit untuk Transaksi BBM

Isi SPT Online, Harus Pajak Cuma Perlu 20 Menit

, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih buka peluang harus lapor untuk memberikan laporan surat pemberitahuan (SPT) sampai 31 Maret 2018 untuk perseorangan serta 30 April 2018 untuk harus pajak tubuh. Pelaporannya juga bisa dikerjakan dengan online atau manual di kantor pajak paling dekat.

Direktur Penyuluhan, Service, serta Jalinan Warga Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan memberikan laporan SPT dengan online lebih efektif. Dapat dikerjakan setiap saat serta dimanapun, sebut ia pada Tempo, Senin, 12 Maret 2018.

Mengenai langkah melapor dengan online seperti berikut ini, harus pajak cuma memerlukan nomor nomor inti harus pajak (NPWP) serta kode EFIN agar bisa masuk ke situs pribadi harus pajak di situs itu. Kode EFIN sendiri bisa disuruh melalui telephone di 1-500-200 atau account Twitter @Kring_Pajak. Nanti, ada operator yang akan menolong terhubung kode itu.

Sesudah masuk situs untuk pengisian SPT, harus pajak akan dikasih 18 pertanyaan tentang pendapatan serta harta benda yang dipunyai. Pengisian SPT itu cuma memerlukan waktu 20 menit, serta SPT juga diterima Ditjen Pajak dengan online.

Hestu menyarankan, walaupun bisa dikerjakan setiap saat, laporan lebih baik dikerjakan sebelum jatuh tempo. Karena, nanti situs pajak dibuka oleh juta-an orang, menurutnya, bisa situs itu alami kelebihan kemampuan. Meskipun server serta jaringan telah kami lebih, tapi hal itu bisa berlangsung, papar ia.

Untuk pengisian manual, harus pajak cuma bawa NPWP serta SPT yang telah diisi untuk diadukan. Kekurangan dari lapor dengan manual, harus pajak harus antre panjang untuk laporan. Mengantisipasi yang lain, Ditjen Pajak akan buka kantor pajak di hari libur, 24 Maret serta 31 Maret 2018.

Bila belum memberikan laporan SPT sampai tanggal jatuh tempo, Hestu menjelaskan harus pajak akan dipakai sangsi berbentuk denda. Direktorat Jenderal Pajak akan kenakan sangsi Rp 1 juta pada harus pajak tubuh serta Rp 100 ribu pada harus pajak perseorangan yang tidak memberikan laporan SPT.

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar