Sabtu, 16 November 2019

Visi Komunitas ASEAN Diluncurkan Pengusaha_Sudah Bagus tapi...

Daftar Sangkaan Pencemaran Lingkungan Freeport dari Hulu ke Hilir

, Jakarta - PT Freeport Indonesia disuruh selekasnya mengubah analisa tentang efek lingkungan tidak mati (amdal) perusahaan. Karena, kolam penampungan (modified ajkwa deposition ruang/ModADA) di bantaran Sungai Ajkwa, Kabupaten Mimika, Papua, telah tidak dapat memuat sedimen pasir tersisa tambang.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyangka pencemaran tidak cuma berlangsung di Sungai Ajkwa, dan juga di lima sungai lain di Mimika. Jadi contoh, kata Koordinator Kampanye Jatam Melky Nahar, produksi 1 gr emas membuahkan 2,1 ton material tersisa serta 5,8 kg emisi beracun berbentuk logam berat, timbal arsen, merkuri, serta sianida. “Bisa dipikirkan bagaimana kehancuran atas air yang berlangsung,” katanya, Selasa, 2 Mei 2017.

Profile PT Freeport Indonesia - Luas: 230 hektare - Tempat: 120 km. dari bibir pantai - Panjang tanggul: Barat 54 km. serta timur 55 km. - Kemampuan air: 36,6 juta kubik air per tahun - Kemampuan sedimen: 230 ribu ton /hari

Sangkaan pelanggaran - Ada endapan tailing yang keluar dari ModADA - Freeport belum mempunyai izin lingkungan tentang efek pergantian cara pendayagunaan tailing pada biota akuatik - Menambahkan panjang tanggul pada ModADA

Nilai ekosistem yang dikorbankan berdasar daerah ModADA: Rp 10.706.969.394.593 Muara: Rp 8.211.764.892.242 Laut: Rp 166.099.643.700.642 Keseluruhan: Rp 185.018.377.987.478

Sangkaan daerah pencemaran lain - Sungai Aghawagon - Sungai Otomona - Sungai Minajerwi - Sungai Aimoe - Sungai Tipuka

Sumber: Freeport, JATAM, BPK

ROBBY IRFANY

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar