Rabu, 20 November 2019

Satelit Telkom 1 Terganggu BRI Percepat Migrasi ke BRISat

Hari Pertama Biaya Baru Taksi Online, Perusahaan Menawarkan Harga Beragam

, Jakarta - Ketentuan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengenai taksi online sah berlaku ini hari, Rabu, 1 November 2017. Ketentuan itu diantaranya mengendalikan mengenai batas bawah serta batas atas biaya taksi daring.

Ketentuan tentang biaya terdiri dari dua zone daerah, salah satunya Sumatera, Jawa, serta Bali (daerah I) sebesar Rp 3.000 untuk batas bawah serta Rp 6.000 untuk batas atas. Sedang Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, serta Papua (daerah II) Rp 3.700 untuk batas bawah serta Rp 6.500 untuk batas atas.

Menurut pengamatan Tempo, di hari pertama aplikasi biaya baru itu, ongkos yang dipakai tiap perusahaan penyuplai layanan taksi online bermacam. Tempo coba memperbandingkan tiga aplikasi penyuplai layanan taksi daring, yaitu, Go-Car, Grab-Car serta Uber.

Untuk aplikasi Go-Car punya perusahaan Go-Jek, biaya yang dipakai dari Jalan Tulodong, lokasi Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, ke arah Taman Suropati di lokasi Menteng, Jakarta Pusat, sejauh 7,3 km., perusahaan kenakan biaya Rp 26 ribu. Dalam kata lain, Go-Car memutuskan biaya seputar Rp 3.500 per km.

Untuk jarak yang lebih dekat, Go-Jek kenakan biaya yang sedikit tambah mahal. Dari lokasi SCBD ke arah Rumah Sakit Pusat Pertamina di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan jarak 3,7 km, perusahaan membanderol biaya Rp 14 ribu atau Rp 3.700 per km.

Untuk aplikasi Grab-Car, biaya yang dipakai sedikit berlainan. Untuk rute SCBD-Taman Suropati, biaya yang tampil di aplikasi Rp 30 ribu atau seputar Rp 4.100 per km. Sedang untuk jarak yang lebih dekat, SCBD-RSP Pertamina (3,7 km), harga yang tampil di aplikasi Rp 14 ribu atau Rp 3.700 per km.

Sedang harga yang ditawarkan aplikasi Uber untuk rute SCBD-Taman Suropati, perusahaan membanderol harga Rp 29.500 atau seputar Rp 4.000 per km, sesaat rute SCBD- RSP Pertamina tarifnya Rp 17 ribu atau Rp 4.500 per km.

Walau memutuskan biaya yang berlainan, harga yang dibanderol ke-3 aplikasi itu masih sesuai biaya yang ditata pemerintah dalam ketentuan mengenai taksi online itu, yaitu untuk daerah I biaya batas bawahnya Rp 3.000 per km serta biaya batas atas Rp 6.000 per km.

ROSSENO AJI NUGROHO

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar